Selasa, 19 November 2013

Ilustrasi Simpanan Berjangka " DEPOSITO "

Nomor     : Ist/KOP/XI/2013
Perihal   : Penawaran Program Simpanan Berjangka
Lampiran  : Ilustrasi


Kepada Yth.
Bapak/Ibu ……………………………………………
di
tempat

Dengan hormat,

Pada kesempatan ini ijinkanlah kami memperkenalkan Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri yang bergerak dibidang usaha Simpan Pinjam.

Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri memiliki beberapa Program Simpanan diantaranya Simpanan Berjangka. Adapun penjelasan program simpanan tersebut terlampir.

Besar harapan kami kiranya Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu menerima kami untuk bersilaturahmi dan presentasi.

Atas perhatian serta kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Koperasi

Citra Aneka Usaha Mandiri



Ian A Muhaemin, A.Md
Ketua/Manajer


Cc. Arsip






PROGRAM SIMPANAN BERJANGKA


Pengertian

Program simpanan berjangka adalah simpanan pada Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan  secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsif dengan masa simpanannya.

Manfaat

Ø Bagi hasil / Jasa Simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai pada saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan.

Masa Simpanan
Pembayaran Bagi Hasil
Saat Jatuh Tempo
Setiap Bulan
12 Bulan
12 %
1   %
6 Bulan
9 %
0,75 %
3 Bulan
7 %
0,58 %

Ø Membantu Perencanaan  program investasi masyarakat
Ø Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah

Fasilitas

Ø  Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis atau ARO ( Automatic Roll Over ).
Ø  Dana bagi hasil dapat dibayarkan secara tunai atau di transfer ke Rekening yang dikehendaki dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pemegang simpanan yang menginginkan jasa simpanan atau pembayaran habis kontrak di transfer atau disetor ke pemegang simpanan, tidak dikenakan biaya.
2. Bagi pemegang simpanan yang tidak menginginkan jasa simpanan atau pembayaran habis kontraknya ditransfer, maka jasa simpanan dapat diambil tunai di Kantor Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri.

Persyaratan
·      Foto copy KTP / SIM









Contoh perhitungan :
·      Bapak / Ibu mengikuti program simpanan berjangka                 Rp 10.000.000


Masa Simpanan
Pembayaran Bagi Hasil
Saat Jatuh Tempo
Setiap Bulan
12 Bulan
1.200.000
100.000
6 Bulan
   450.000
  75.000
3 Bulan
   174.000
   58.000

·      Bapak / Ibu mengikuti program simpanan berjangka                 Rp 50.000.000

Masa Simpanan
Pembayaran Bagi Hasil
Saat Jatuh Tempo
Setiap Bulan
     12 Bulan
6.000.000
500.000
6 Bulan
2.250.000
375.000
3 Bulan
870.000
290.000

Catatan
Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis.
Dana bagi hasil dapat dibayarkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang dikehendaki.
Apabila dana diambil sebelum jatuh tempo, maka dikenakan denda penalty sebesar 2,5 % .



SYARAT DAN KETENTUAN 
TABUNGAN  MASLAHAT

A.      PERSYARATAN UMUM
1.       Tabungan Hari Raya Maslahat Merupakan Tabungan produk Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri diperuntukan bagi perorangan.
2.       Sebagai bukti tabungan, Koperasi akan menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan rekening atas nama penabung.
3.       Apabila saldo buku Tabungan  berbeda dengan catatan Koperasi, maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan koperasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

B.      PENYETORAN DAN PENARIKAN
1.       Setoran Awal Rp 5.000,-
2.       Batas minimum setoran selanjutnya Rp 5.000,-
3.       Setoran dapat dilakukan selama jam kas buka
4.       Penarikan hanya dapat dilakukan pada saat menjelang Hari Raya dan harus menunjukan Buku Tabungan  kepada petugas Koperasi.
5.       Apabila tanda tangan pada slip penarikan berbeda dengan tandatangan pada specimen koperasi berhak meminta identitas asli dari penabung. Apabila penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitas nya, koperasi berhak menahan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan.
6.       Saldo tabungan harus disisakan setelah penarikan sekurang kurangnya Rp. 5.000.-

C.       PERHITUNGAN PEMBAYARAN BUNGA
1.       Perhitungan bunta tabungan dilakukan atas saldo terendah pada rekening tabungan setiap bulannya.
2.       Besarnya suku bunga ditetapkan oleh koperasi.

D.      LAIN  - LAIN
1.       Dalam hal anggota meninggal dunia, penarikan tabungan dilakukan terhadap ahli waris atau kuasanya yang dianggap sah.
2.       Anggota wajib memberitahukan secara tertulis  dalam hal terjadi perubahan  data anggota.
3.       Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggungjawab anggota koperasi sepenuhnya dan segera melapor kepada koperasi.
4.       Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri.
5.       Jika tidak terjadi penarikan dalam 1 (satu) periode 1 Tahun dengan saldo rata rata Rp 5.000.000,- akan mendapatkan hadiah langsung.