Nomor : Ist/KOP/XI/2013
Perihal :
Penawaran Program Simpanan
Berjangka
Lampiran : Ilustrasi
Kepada Yth.
Bapak/Ibu ……………………………………………
di
tempat
Dengan hormat,
Pada kesempatan ini ijinkanlah kami memperkenalkan
Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri yang bergerak dibidang usaha Simpan Pinjam.
Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri memiliki beberapa
Program Simpanan diantaranya Simpanan Berjangka. Adapun
penjelasan program simpanan tersebut terlampir.
Besar harapan kami kiranya Bapak/Ibu dapat
meluangkan waktu menerima kami untuk bersilaturahmi dan presentasi.
Atas perhatian serta kerjasama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Koperasi
Citra Aneka Usaha Mandiri
Ian A Muhaemin, A.Md
Ketua/Manajer
Cc. Arsip
PROGRAM
SIMPANAN BERJANGKA
Pengertian
Program simpanan berjangka adalah simpanan pada
Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri yang penyetorannya dilakukan hanya sekali.
Simpanan diperlukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan prinsif dengan masa simpanannya.
Manfaat
Ø
Bagi
hasil / Jasa Simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai pada saat jatuh
tempo masa simpanan atau setiap bulan.
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Setiap Bulan
|
|
12 Bulan
|
12 %
|
1 %
|
6 Bulan
|
9 %
|
0,75 %
|
3 Bulan
|
7 %
|
0,58 %
|
Ø
Membantu
Perencanaan program investasi masyarakat
Ø
Membantu
pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Fasilitas
Ø Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara
otomatis atau ARO (
Automatic Roll Over ).
Ø Dana bagi hasil dapat dibayarkan secara tunai atau
di transfer ke Rekening yang dikehendaki dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pemegang simpanan yang menginginkan jasa
simpanan atau pembayaran habis kontrak di transfer atau disetor ke pemegang
simpanan, tidak dikenakan biaya.
2. Bagi pemegang simpanan yang tidak menginginkan jasa
simpanan atau pembayaran habis kontraknya ditransfer, maka jasa simpanan dapat
diambil tunai di Kantor Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri.
Persyaratan
· Foto copy KTP / SIM
Contoh
perhitungan :
·
Bapak /
Ibu mengikuti program simpanan berjangka Rp
10.000.000
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Setiap Bulan
|
|
12
Bulan
|
1.200.000
|
100.000
|
6 Bulan
|
450.000
|
75.000
|
3 Bulan
|
174.000
|
58.000
|
· Bapak / Ibu mengikuti program simpanan berjangka Rp 50.000.000
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Setiap Bulan
|
|
12 Bulan
|
6.000.000
|
500.000
|
6 Bulan
|
2.250.000
|
375.000
|
3 Bulan
|
870.000
|
290.000
|
Catatan
Perpanjangan masa simpanan
dapat dilakukan secara otomatis.
Dana bagi hasil dapat
dibayarkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang dikehendaki.
Apabila dana diambil sebelum
jatuh tempo, maka dikenakan denda penalty sebesar 2,5 % .