SYARAT DAN KETENTUAN
TABUNGAN MASLAHAT
A.
PERSYARATAN
UMUM
1.
Tabungan
Hari Raya Maslahat Merupakan Tabungan produk Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri
diperuntukan bagi perorangan.
2.
Sebagai
bukti tabungan, Koperasi akan menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan
rekening atas nama penabung.
3.
Apabila saldo
buku Tabungan berbeda dengan catatan
Koperasi, maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan koperasi berdasarkan
bukti-bukti yang ada.
B.
PENYETORAN
DAN PENARIKAN
1.
Setoran Awal
Rp 5.000,-
2.
Batas minimum
setoran selanjutnya Rp 5.000,-
3.
Setoran
dapat dilakukan selama jam kas buka
4.
Penarikan
hanya dapat dilakukan pada saat menjelang Hari Raya dan harus menunjukan Buku
Tabungan kepada petugas Koperasi.
5.
Apabila
tanda tangan pada slip penarikan berbeda dengan tandatangan pada specimen
koperasi berhak meminta identitas asli dari penabung. Apabila penabung tidak
dapat menyerahkan kartu identitas nya, koperasi berhak menahan buku tabungan
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran
penarikan yang dilakukan.
6.
Saldo
tabungan harus disisakan setelah penarikan sekurang kurangnya Rp. 5.000.-
C.
PERHITUNGAN
PEMBAYARAN BUNGA
1.
Perhitungan
bunta tabungan dilakukan atas saldo terendah pada rekening tabungan setiap
bulannya.
2.
Besarnya
suku bunga ditetapkan oleh koperasi.
D.
LAIN - LAIN
1.
Dalam hal
anggota meninggal dunia, penarikan tabungan dilakukan terhadap ahli waris atau
kuasanya yang dianggap sah.
2.
Anggota
wajib memberitahukan secara tertulis
dalam hal terjadi perubahan data
anggota.
3.
Segala penyalahgunaan
dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggungjawab
anggota koperasi sepenuhnya dan segera melapor kepada koperasi.
4.
Penabung
menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Koperasi Citra Aneka
Usaha Mandiri.
5.
Jika tidak
terjadi penarikan dalam 1 (satu) periode 1 Tahun dengan saldo rata rata Rp
5.000.000,- akan mendapatkan hadiah langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar