PROGRAM SIMPANAN BERJANGKA
Pengertian
Program
simpanan berjangka adalah simpanan pada Koperasi Citra Aneka Usaha Mandiri yang
penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlukan sebagai investasi
yakni dana tersebut dimanfaatkan secara
produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsif dengan masa simpanannya.
Manfaat
· Bagi hasil / Jasa Simpanan
yang kompetitif diberikan secara tunai pada saat jatuh tempo masa simpanan atau
setiap bulan.
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Setiap Bulan
|
|
·
12 Bulan
|
12 %
|
1 %
|
·
6 Bulan
|
9 %
|
0,75 %
|
·
3 Bulan
|
7 %
|
0,58 %
|
·
Membantu Perencanaan
program investasi masyarakat
·
Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil
dan menengah
Fasilitas
·
Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis.
· Dana bagi hasil dapat
dibayarkan secara tunai atau di transfer ke Rekening yang dikehendaki dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pemegang simpanan yang
menginginkan jasa simpanan atau pembayaran habis kontrak di transfer atau disetor
ke pemegang simpanan, tidak dikenakan biaya.
2. Bagi pemegang simpanan yang
tidak menginginkan jasa simpanan atau pembayaran habis kontraknya ditransfer,
maka jasa simpanan dapat diambil tunai di Kantor Koperasi Citra Aneka Usaha
Mandiri.
Persyaratan
·
Foto copy KTP / SIM
Contoh perhitungan :
·
Bapak / Ibu mengikuti program simpanan berjangka Rp
10.000.000
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Setiap Bulan
|
|
·
1 Tahun
|
1.200.000
|
100.000
|
·
6 Bulan
|
450.000
|
75.000
|
·
3 Bulan
|
174.000
|
58.000
|
·
Bapak / Ibu mengikuti program simpanan berjangka Rp
50.000.000
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Setiap Bulan
|
|
·
1 Tahun
|
6.000.000
|
500.000
|
·
6 Bulan
|
2.250.000
|
375.000
|
·
3 Bulan
|
870.000
|
290.000
|
Catatan
Perpanjangan masa simpanan dapat
dilakukan secara otomatis.
Dana bagi hasil dapat dibayarkan
secara tunai atau ditransfer ke rekening yang dikehendaki.
Apabila dana diambil sebelum jatuh
tempo, maka dikenakan denda penalty sebesar 2,5 % .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar